Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.
Samin Tan, yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Perusahaan tambang batu bara tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025, meskipun izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Izin PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025,” ujar Syarief pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut Syarief, aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Modus ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung juga menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan melakukan pelacakan aset milik Samin Tan serta perusahaan PT AKT dan afiliasinya. Penetapan tersangka ini memiliki kaitan dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya merebut kembali area tambang PT AKT di Murung Raya pada Desember 2025.
Satgas PKH kemudian menetapkan PT AKT wajib membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun atas aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2025. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi kewajiban terhadap negara.
“Apabila tidak ada itikad baik, tentu instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” tegas Barita.
Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, sembari terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini.
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha batu bara yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2011, dengan kekayaan sekitar USD 940 juta atau setara Rp14 triliun. Ia juga pernah terseret kasus dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, namun divonis bebas pada tahun 2021 dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.




