Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Korps Pidana Khusus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara-perkara besar tetap berjalan tanpa hambatan, terutama di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons cepat pimpinan Kejaksaan agar roda organisasi tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. “Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Penugasan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan dasar tersebut, Rudi Margono langsung mengemban tanggung jawab memimpin Jampidsus sembari tetap menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Anang menegaskan, pergantian pucuk pimpinan ini tidak akan mengubah arah penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tindak pidana khusus dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur dan tidak terpengaruh dinamika internal organisasi. Keberlanjutan penanganan perkara menjadi prioritas guna menghindari keraguan publik terhadap komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi paling strategis di institusi Adhyaksa, membawahi penanganan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi sorotan masyarakat. Langkah cepat Jaksa Agung ini diambil hanya beberapa saat setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima secara resmi.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memutuskan melepas jabatannya di tengah sorotan publik menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih terus berjalan.