Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Jika bukti kuat, harus diproses,” tegasnya. Komisi III berkomitmen untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas melalui Tim Pengawas yang dibentuk, guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

Komitmen Kejaksaan Agung dan Polri

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan Febrie untuk mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Anang memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Senada, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum. Proses ini akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Rumah tersebut diakuinya sebagai milik pribadi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut kini sedang didalami keterkaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).