Penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan seorang pelatih bela diri tingkat nasional berinisial WPC (44) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan berinisial VAA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa aksi kejahatan seksual tersebut diduga berlangsung selama hampir satu tahun, yakni sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Pelaku disebut memanfaatkan relasi kuasa antara dirinya sebagai pelatih dan korban sebagai atlet.
“Aksi kejahatan seksual ini dilakukan di sejumlah hotel, di antaranya di wilayah Jombang, Ngawi hingga Bali. Tersangka melakukannya saat korban akan mengikuti pertandingan,” ujar Jules pada Kamis (12/3/2026).
Modus operandi pelaku dilakukan ketika korban hendak mengikuti kejuaraan di luar daerah. Pada momen tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi dan kedekatannya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Pihak kepolisian mengungkapkan, korban VAA baru berani melaporkan kejadian tersebut pada 8 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menahan tersangka WPC pada 25 Februari 2026.
Menanggapi kasus ini, kriminolog dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Titik Suharti, menilai bahwa insiden ini menjadi contoh nyata penyalahgunaan relasi kuasa yang kerap terjadi dalam dunia olahraga.




