Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai, penanganan kasus tersebut saat ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” ujar Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Mahfud, mekanisme “penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan” tersebut tidak dikenal dan bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti fakta bahwa Febrie Adriansyah, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.
KPK Diminta Ambil Alih dan Presiden Diminta Turun Tangan
Mahfud menegaskan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK adalah langkah krusial untuk meluruskan proses hukum agar sesuai dengan aturan yang semestinya. “Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, jika ada kendala politis yang menghambat KPK untuk mengambil alih kasus ini, Mahfud menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memberikan perintah. “Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” jelas Mahfud.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak penanganan kasus ini terhadap sistem hukum Indonesia. “Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” paparnya.
KPK Hormati Proses Hukum Kejaksaan Agung
Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.




