Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Secara resmi, Kejaksaan menyebut pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Namun, di ruang publik, keputusan ini tak dapat dilepaskan dari besarnya tekanan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan.
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara yang menyeret sejumlah nama dan perusahaan besar. Sorotan publik semakin menguat ketika rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, turut digeledah penyidik.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai aset, termasuk emas seberat 74 kilogram serta sejumlah barang lain yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan di kafe De’Clan, Jakarta Selatan.
Dari kafe itu, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang sangat besar. Febrie sendiri telah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe tersebut.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun demikian, keputusan mengundurkan diri ini memiliki makna penting sebagai upaya menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan tanpa dibayangi potensi konflik kepentingan. Mempertahankan jabatan strategis ketika seorang pejabat menjadi objek penyidikan berisiko memunculkan krisis kepercayaan publik, terlepas dari hasil akhir proses hukumnya nanti.




