Aceh kini berada di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah mengangkat senjata demi keadilan tanah kelahirannya. Kini, ia duduk di kursi kekuasaan dengan membawa janji besar untuk mewujudkan Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

Namun, baru seumur jagung masa jabatannya, sebuah kebijakan kontradiktif muncul dan melukai rasa keadilan publik. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, cita-cita “Aceh Bermartabat” seolah membentur tembok birokrasi yang dingin.

Pemangkasan JKA dan Ancaman bagi Ratusan Ribu Warga

Ironi paling getir muncul dari sektor kesehatan, di mana salah satu janji politik saat kampanye adalah mempertahankan “JKA Unggulan” sebagai jaring pengaman bagi seluruh rakyat Aceh. Namun, dalam Pergub yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 tersebut, pemerintah justru secara sadar membatasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil.

Hak atas kesehatan yang sebelumnya untuk seluruh penduduk Aceh, kini dibatasi oleh angka desil statistik; hanya mereka yang berada di desil 1 hingga 7 yang ditanggung negara. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebut, warga di desil 8 hingga 10 yang jumlahnya lebih dari 800 ribu orang—termasuk pekerja mandiri dan warga kelas menengah rentan—kini tidak lagi ditanggung oleh pemerintah dan harus membayar premi sendiri.

Kebijakan ini jelas merupakan “surat kematian” bagi filosofi JKA yang sejak awal dirancang untuk melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali. Terlebih, ini terjadi di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai mengemuka di tingkat nasional—sebuah situasi yang, meminjam pepatah lama, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Abaikan Mandat Nasional dan Evaluasi Kemendagri

Lebih dari sekadar ingkar janji kampanye, kebijakan ini menempatkan Aceh dalam posisi berseberangan dengan agenda nasional. Dalam dokumen evaluasi resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan APBA Aceh 2026, secara gamblang disebutkan bahwa “target Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,7 persen merupakan mandat nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.”

Dengan tidak lagi menanggung premi bagi warga desil 8–10—yang bahkan diakui pemerintah masih menyisakan persoalan akurasi dan salah sasaran—Pemerintah Aceh bukan hanya abai pada rakyatnya, tetapi berpotensi menghambat pencapaian target kesehatan nasional di Serambi Mekkah.

Tanda Tanya Proses dan Anggaran yang Tak Transparan

Masalahnya tidak berhenti pada substansi kebijakan. Dari sisi proses, pembatasan JKA ini juga menyisakan tanda tanya serius. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tidak pernah membahas penghentian atau pembatasan JKA dalam perencanaan anggaran sebelumnya.

Bahkan, dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025, jaminan pembiayaan JKA untuk satu tahun penuh masih tercantum. Kebijakan ini justru muncul setelah evaluasi Kemendagri, tanpa penjelasan terbuka mengenai perubahan arah anggaran, dasar realokasi, maupun konsekuensi kebijakan yang ditanggung publik.

Pemerintah Aceh sendiri, bahkan dalam video rapat antara Gubernur dan Sekretaris Daerah yang dipublikasikan ke ruang publik, tidak membahas dua hal ini: mengapa kebijakan pemangkasan JKA tidak dibahas dengan DPRA, dan ke mana anggaran yang diplotkan itu dialihkan.

Kontras Anggaran: Rakyat Bayar, Elit Dimanjakan

Dalih ‘kemampuan keuangan daerah’—yang bahkan dijadikan dasar dalam Pergub untuk membatasi kepesertaan—terasa hambar jika disandingkan dengan potret pengeluaran birokrasi dalam Rancangan APBA 2026. Bagaimana mungkin pemerintah berteriak anggaran terbatas, sementara para elit tetap memanjakan diri?

Uraian AnggaranPimpinan & Anggota DPRAKepala & Wakil Kepala Daerah
Medical Check-Up (MCU)Rp365,5 jutaRp270 juta
Iuran Jaminan Kesehatan (JKN/BPJS)Rp228.065.040Rp14.000.000 (Kemendagri mencatat kelebihan Rp4.026.176)

Sungguh sebuah pemandangan yang tidak islami: pejabat minta periksa kesehatan gratis dengan fasilitas mewah, sementara rakyat justru diminta bayar premi sendiri.

Ketidaksinkronan prioritas makin benderang jika kita melihat tumpukan uang yang “disisihkan” pemerintah. Di saat hak kesehatan rakyat dikurangi, Pemerintah Aceh justru bersikeras mengalokasikan Rp1,45 triliun untuk pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Menabung untuk masa depan memang bagian dari prinsip berkelanjutan, namun Kemendagri telah mewanti-wanti: “dana abadi hanya boleh dibentuk jika urusan pelayanan dasar—termasuk kesehatan—sudah terpenuhi.”

Memilih untuk “menabung” triliunan rupiah di saat warga kehilangan jaminan kesehatannya adalah tindakan yang menabrak aturan dan akal sehat moral. Belum lagi soal pemborosan perjalanan dinas. Di Sekretariat DPRA, belanja perjalanan dinas menyedot 34,58 persen dari total belanja dinas tersebut.

Jika saja ada political will untuk memangkas sebagian dari belanja yang tidak menyentuh pelayanan dasar—termasuk perjalanan dinas dan fasilitas elit—pemerintah sejatinya memiliki ruang fiskal untuk mempertahankan cakupan JKA yang lebih luas. Ingatlah bahwa Aceh masih memegang Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp4 triliun tahun ini, yang mandat utamanya adalah untuk kesehatan dan pendidikan.

Martabat Aceh Tergadai di Meja Anggaran

Dengan kebijakan pemotongan ini, slogan “Maju dan Bermartabat” terancam hanya menjadi bualan politik yang terkubur di balik tumpukan kwitansi perjalanan dinas dan tagihan pemeriksaan kesehatan mewah para elitnya. Sebagai pemimpin yang pernah berjuang demi keadilan rakyat Aceh, Muzakir Manaf seharusnya paham bahwa martabat sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa besar dana abadinya, melainkan dari seberapa adil negara memperlakukan rakyatnya saat mereka jatuh sakit.

Memangkas JKA di tengah pemborosan birokrasi bukan sekadar langkah mundur—ini adalah pilihan politik yang terang benderang. Ketika rakyat diminta menanggung risiko sendiri saat sakit, sementara anggaran tetap longgar untuk kepentingan elit, maka janji tentang Aceh yang “bermartabat” kehilangan maknanya. Pada akhirnya, martabat tidak diukur dari slogan, tetapi dari keberanian negara melindungi yang paling rentan.