Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja setelah periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku luas, mencakup tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga pekerja di sektor swasta, dengan tujuan utama menjaga kelancaran aktivitas kerja dan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pasca-perayaan Idulfitri.

Skema kerja fleksibel ini akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Penting untuk dicatat, periode WFA ini bukanlah tambahan hari libur, melainkan penyesuaian sistem kerja yang tetap mengharuskan pegawai untuk menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa, namun dengan lokasi kerja yang lebih fleksibel.

Jadwal WFA untuk Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari lokasi lain setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Jadwal WFA bagi ASN adalah sebagai berikut:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Meskipun demikian, setiap instansi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatur pelaksanaan WFA ini agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.

Jadwal WFA untuk Pegawai Swasta

Kebijakan serupa juga diimbau kepada sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadwal WFA yang direkomendasikan untuk pegawai swasta sama dengan ASN, yaitu:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Perusahaan-perusahaan dianjurkan untuk memberikan fleksibilitas kepada karyawannya agar dapat bekerja dari lokasi lain. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

WFA Bukan Cuti Tambahan

Pemerintah menegaskan kembali bahwa kebijakan WFA ini bukanlah bentuk penambahan cuti atau libur. Ini adalah penyesuaian sistem kerja yang bertujuan untuk efisiensi dan kelancaran pasca-Lebaran.

ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pekerja swasta juga harus memenuhi kewajiban kerja mereka. Bahkan, bagi karyawan swasta, periode WFA ini tidak akan dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan mereka. Produktivitas dan penyelesaian pekerjaan tetap menjadi prioritas utama, meskipun lokasi kerja dapat bervariasi.

Kembali Bekerja Normal di Kantor

Setelah periode WFA berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026, seluruh ASN dan pekerja swasta dijadwalkan untuk kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing pada Senin, 30 Maret 2026. Tanggal tersebut menandai berakhirnya masa fleksibilitas kerja pasca-Lebaran dan dimulainya kembali rutinitas kerja di kantor.