Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Bandung (FORMAPA) menyatakan apresiasinya terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar kesehatan masyarakat Aceh.

Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan JKA tersebut menjadi angin segar bagi warga Aceh. Kebijakan sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan tersebut.

Ketua Umum FORMAPA, Ghufran Al Fikri, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan JKA telah memicu banyak keluhan dari masyarakat di kampung halaman. “Kami dari perantauan tentu punya orang tua, saudara, dan tetangga di Aceh. Beberapa pekan terakhir, banyak keluhan dari kampung, ada yang takut melanjutkan pengobatan karena khawatir biaya. Hari ini, Pak Gubernur Mualem menunjukkan beliau mendengar,” ujar Ghufran.

Menurut Ghufran, persoalan ini bukan sekadar regulasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat dalam layanan kesehatan. FORMAPA menegaskan bahwa kesehatan adalah hak fundamental yang wajib dijaga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki.

“Kami paham beban APBD itu berat, tapi kesehatan adalah hak dasar. Kami mengapresiasi keberanian Gubernur menarik kembali aturan tersebut,” kata Ghufran menambahkan.

FORMAPA menyebutkan bahwa mereka telah mengikuti perkembangan polemik JKA sejak awal dan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat di Aceh, termasuk Aliansi Rakyat Aceh (ARA). Sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda Aceh yang berada di perantauan, FORMAPA berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Selain itu, FORMAPA juga akan terus mendorong pelibatan aspirasi publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.