Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipastikan belum mereda. Setelah gelombang demonstrasi mahasiswa dan elemen sipil beberapa hari terakhir berujung pembubaran paksa di depan Kantor Gubernur Aceh, Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mengagendakan aksi unjuk rasa lanjutan pada Senin, 18 Mei 2026, serta 19 dan 21 Mei 2026 di Banda Aceh.
Koordinator Aksi ARA, Syarif Maulana, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Banda Aceh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Syarif, surat pemberitahuan awalnya hendak disampaikan langsung pada Jumat, 15 Mei 2026. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, pelayanan administrasi di kepolisian tidak beroperasi sehingga surat fisik belum dapat diterima. Sebagai langkah administratif, ARA kemudian mengirimkan softcopy surat pemberitahuan pada hari yang sama guna memenuhi ketentuan minimal pemberitahuan 3 x 24 jam sebelum aksi dilaksanakan.
“Substansi pemberitahuan telah kami sampaikan tepat waktu. Untuk itu, kami memastikan seluruh prosedur tetap kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Syarif dalam siaran pers yang diterima PINTOE.CO, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberitahuan aksi unjuk rasa tidak mensyaratkan koordinasi personal dengan anggota kepolisian tertentu, melainkan cukup ditujukan kepada institusi terkait sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, ARA menilai langkah pengiriman softcopy tetap sah secara hukum sebagai pemberitahuan awal, sementara dokumen fisik akan diserahkan menyusul pada Minggu (17/5/2026) untuk melengkapi proses administrasi penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menolak surat fisik yang akan kami berikan menyusul,” ujarnya.
Gelombang aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sendiri terus membesar dalam beberapa pekan terakhir. Massa menilai kebijakan berbasis desil tersebut berpotensi mengeluarkan ratusan ribu warga Aceh dari skema jaminan kesehatan daerah. Kontroversi semakin menguat setelah banyak warga kecil mengaku salah kategori desil, termasuk pekerja informal dan penyandang disabilitas yang disebut masuk kelompok desil tinggi sehingga kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Demonstrasi sebelumnya di depan Kantor Gubernur Aceh sempat ricuh setelah aparat membubarkan massa menggunakan gas air mata. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami sesak napas dan harus mendapat perawatan medis di RSUZA. Di tengah polemik tersebut, Aliansi Rakyat Aceh sebelumnya juga sempat menyatakan “perang” terhadap kebijakan JKA dan menilai pemerintah tidak serius membuka ruang dialog substantif terkait masa depan jaminan kesehatan masyarakat Aceh.




