Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan ini diambil menyusul gelombang demonstrasi mahasiswa dan kritik publik yang meluas di seluruh Aceh terkait kebijakan pembatasan layanan kesehatan.
Dengan pencabutan pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan seluruh rakyat Aceh kembali dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan. “Kita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem melalui keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Masyarakat
Mualem menjelaskan, keputusan pencabutan pergub ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan masukan yang diterima Pemerintah Aceh dari berbagai elemen masyarakat. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Dr. Nurlis Effendi menambahkan, masukan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh), mahasiswa yang berunjuk rasa, hingga berbagai forum diskusi (FGD) yang berkembang selama polemik JKA berlangsung. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Nurlis.
Pencabutan ini secara otomatis meniadakan pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil ekonomi. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” Mualem memastikan.
Polemik JKA dan Gelombang Protes
Dalam beberapa pekan terakhir, Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 memang memicu demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa dan elemen sipil di Banda Aceh. Massa menolak keras kebijakan berbasis desil yang mulai berlaku 1 Mei 2026, di mana warga kategori desil 8, 9, dan 10 dikeluarkan dari skema JKA.
Kebijakan tersebut menuai kritik tajam karena dinilai tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat kecil, termasuk pekerja informal, tukang ojek, hingga penyandang disabilitas, mengaku salah kategori desil dan masuk kelompok ekonomi tinggi, sehingga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis yang sebelumnya mereka nikmati.
Kontroversi Anggaran dan Polemik Politik
Kontroversi JKA juga merambah ke ranah politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Ketua DPR Aceh Zulfadli sebelumnya mempertanyakan pergeseran anggaran JKA yang semula sekitar Rp800 miliar menjadi hanya tersisa Rp114 miliar setelah evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, kubu pendukung Pemerintah Aceh berpendapat bahwa besarnya alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR Aceh menjadi salah satu penyebab sempitnya ruang fiskal daerah untuk membiayai JKA secara penuh.
Pencabutan Pergub ini menjadi titik balik penting setelah gelombang demonstrasi, kritik dari akademisi dan ulama, serta tekanan publik di media sosial terus menguat dalam beberapa pekan terakhir, menandai kemenangan aspirasi masyarakat Aceh.




