Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Febrie mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret sejumlah mantan pimpinan BGN tersebut saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

Pernyataan ini disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu penggeledahan yang diduga berkaitan dengan dirinya dan penanganan kasus BGN.

Kasus BGN Jadi Prioritas Penyelesaian

Febrie menjelaskan bahwa proses pemberkasan kasus BGN sedang berjalan intensif. “Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” ujar Febrie kepada awak media.

Lebih lanjut, Febrie juga mengungkapkan perkembangan signifikan terkait jumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah menyebutkan 47 nama yang diduga terlibat.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” ungkap Febrie.

Meski demikian, Febrie mengingatkan bahwa keterlibatan nama-nama tersebut tidak serta-merta langsung mengindikasikan perbuatan melawan hukum atau proses pidana. “Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga menyinggung upaya komunikasi yang telah dijalin dengan pihak BGN. Komunikasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.