Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dengan sistem iuran bulanan, peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit yang bekerja sama.

Salah satu layanan yang kerap menjadi pertanyaan adalah cakupan biaya operasi. Banyak masyarakat berasumsi bahwa semua jenis tindakan operasi akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Namun, kenyataannya tidak semua prosedur operasi dapat dicover, dan ada batasan serta prosedur yang wajib dipatuhi.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa jenis operasi tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung:

  • Operasi akibat kecelakaan, yang umumnya ditanggung oleh asuransi lain.
  • Operasi kosmetik atau estetika yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik diri.
  • Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau kelalaian yang disengaja.
  • Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
  • Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan, misalnya tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menanggung cukup banyak jenis operasi, termasuk tindakan medis yang tergolong besar. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, berikut adalah beberapa daftar operasi yang ditanggung:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskuler (pembuluh darah)
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi pencabutan pen (implan tulang)
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi

Alur Klaim Operasi dengan BPJS Kesehatan

Agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur prosedur yang telah ditetapkan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik atau puskesmas) tempat peserta terdaftar.
  2. Peserta akan diperiksa oleh dokter di faskes tingkat pertama.
  3. Jika dokter menilai perlu tindakan operasi, peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Dokter di rumah sakit rujukan akan menentukan jadwal operasi setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Selain mengikuti alur prosedur, peserta juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administrasi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.

Memahami daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung, serta alur prosedurnya, menjadi krusial bagi setiap peserta BPJS Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa manfaat program dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.