Pemerintah memastikan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran ini wajib dibayarkan oleh seluruh peserta guna memperoleh akses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri. Setiap kategori memiliki skema pembayaran yang disesuaikan dengan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi.
Rincian Iuran Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri atau PBPU, pemerintah menetapkan besaran iuran berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Berikut adalah rincian iuran yang masih berlaku hingga tahun 2026:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebagian iuran. Dari total Rp42.000, peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan, sementara sisa Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah. Subsidi ini merupakan bentuk bantuan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Pemilihan kelas layanan ini akan menentukan fasilitas ruang rawat inap yang akan diterima peserta saat membutuhkan perawatan di rumah sakit. Meskipun demikian, layanan medis dasar seperti tindakan dokter, obat-obatan, dan prosedur medis lainnya tetap mengikuti standar pelayanan kesehatan yang berlaku secara nasional untuk semua kelas.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan bantuan penuh melalui skema PBI. Dalam skema ini, seluruh iuran peserta sepenuhnya dibayarkan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta PBI umumnya berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin, berdasarkan data pemerintah. Program ini memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan beban biaya iuran bulanan.




