Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun, sebuah kebijakan yang akan mulai berlaku pada akhir Maret 2026. Langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik keputusan X, menyebutnya sebagai tindakan konkret platform global dalam memenuhi regulasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Komitmen X dan Apresiasi Pemerintah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi pemerintah atas langkah yang diambil oleh X. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Maret 2026.

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Regulasi ini secara spesifik mengatur layanan jejaring dan media sosial yang berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Alexander menjelaskan, X juga telah mengumumkan perubahan kebijakan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna di Indonesia. Mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan memulai rencana aksi berupa identifikasi dan penonaktifan akun-akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Dorongan untuk PSE Lain dan Implementasi PP TUNAS

Kemkomdigi juga mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah-langkah konkret serupa. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujar Alexander.

Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat koordinasi tindak lanjut PP TUNAS pada Rabu, 11 Maret 2026, menegaskan bahwa implementasi regulasi ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital.

PP TUNAS sendiri akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi langkah vital untuk melindungi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.