BANDUNG – Gelombang protes keras datang dari berbagai elemen sipil terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), serta Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP) resmi mengecam praktik pemblokiran konten jurnalistik yang dinilai telah mencederai pilar demokrasi di Indonesia.

Ketegangan ini bermula saat Komdigi memblokir konten media Magdalene di platform Instagram pada 3 April 2026. Konten tersebut memuat informasi krusial dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa prosedur pemberitahuan terlebih dahulu.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah gangguan nyata terhadap kerja pers. “Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” tegas Nany dalam keterangan persnya.

Senada dengan AJI, AAPKP menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk represi terhadap kedaulatan pers di ruang siber. Mereka menyebut hal ini sebagai sinyal kuat menguatnya Digital Authoritarianism di Indonesia, di mana negara melakukan kontrol ketat dan penyensoran arus informasi digital secara sepihak.

Polemik Syarat Verifikasi Dewan Pers

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, sempat berdalih bahwa pemblokiran dilakukan karena akun Magdalene dianggap tidak memenuhi syarat sebagai produk pers. “Akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” ujar Alex pada Selasa (7/4/2026).

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh KOMA. Mereka menekankan bahwa berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, verifikasi Dewan Pers bukanlah kewajiban mutlak bagi keabsahan sebuah media. Selama memiliki badan hukum yang jelas (seperti PT) serta memiliki alamat dan penanggung jawab yang nyata sesuai Peraturan Dewan Pers 3/2019, maka media tersebut sah di mata hukum.

AAPKP juga mengkritik logika Komdigi yang seolah mencoba mendegradasi media tepercaya seperti Magdalene hanya karena masalah verifikasi administratif. Meski konten tersebut akhirnya pulih pada 9 April 2026, pihak Magdalene mengingatkan bahwa tantangan jurnalisme independen masih akan terus membayangi.

Ancaman “Pasal Karet” SK Komdigi 127/2026

Kekhawatiran publik kian memuncak dengan terbitnya SK Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang muatan disinformasi dan ujaran kebencian. AJI mendesak pencabutan SK tersebut karena memuat pasal karet yang multitafsir, khususnya pada Pasal 1 yang menyebutkan kategori konten “meresahkan masyarakat” tanpa batasan yang jelas.

Koalisi Damai, yang terdiri dari AJI, AMSI, CfDS UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, dan ICT Watch menilai, SK ini berpotensi memberangus kritik sah karena diskresi pemblokiran sepenuhnya ada di tangan pemerintah tanpa kriteria konkret. “Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) memblokir konten dalam empat jam tanpa adanya mekanisme keberatan atau notifikasi sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ungkap Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana.

Lebih jauh, koalisi menyoroti cacat hukum dalam aturan ini. SK tersebut masih merujuk pada PP No. 71/2019 yang berbasis UU ITE versi lama, padahal UU tersebut telah direvisi menjadi UU No. 1/2024. Selain itu, aturan ini dianggap mengabaikan tiga putusan Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE, sehingga dinilai inkonstitusional.