Gresik – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, gagal melancarkan aksinya. Keduanya berhasil ditangkap warga setelah kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding pada Sabtu (4/4/2026) pagi.

Para pelaku yang kini telah diamankan adalah FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Insiden bermula sekitar pukul 05:30 WIB, ketika korban bernama Rateno (61) berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan area persawahan dengan kunci kontak yang masih menempel.

Sekitar satu jam kemudian, saat Rateno tengah beraktivitas di sawah, ia dikejutkan oleh seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berupaya menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, namun upaya tersebut gagal.

Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh. “Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto.