Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur menyatakan ledakan sumur minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, berpotensi serius mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitarnya.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Aceh Timur, Hermansyah, menjelaskan bahwa insiden kebakaran sumur minyak pada Minggu, 5 Juli 2026, tersebut menyoroti tingginya risiko aktivitas pertambangan yang belum memenuhi standar teknis dan belum memiliki kelengkapan perizinan.

“Kebakaran dan ledakannya berdampak pada kualitas lingkungan, baik udara, tanah, maupun sumber air,” kata Hermansyah, Rabu (15/7/2026), seperti dilansir Antara.

Potensi Dampak Lingkungan

Hermansyah merinci, asap tebal akibat kebakaran berpotensi menurunkan kualitas udara secara signifikan. Asap tersebut mengandung partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Selain itu, tumpahan minyak mentah yang terjadi berisiko tinggi mencemari tanah. Jika minyak meresap ke lapisan tanah, hal ini dapat menurunkan tingkat kesuburan lahan pertanian dan memengaruhi kualitas lingkungan di area terdampak dalam jangka panjang.

Pencemaran juga berpotensi meluas ke sumber air. Minyak yang terbawa aliran permukaan saat hujan atau melalui saluran drainase dapat mencemari irigasi, sungai, hingga air tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk minum dan mandi.

Uji Laboratorium untuk Pastikan Dampak

Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa besaran dampak lingkungan akibat insiden tersebut baru dapat dipastikan setelah pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dilakukan secara komprehensif.

“Secara umum terdapat potensi dampak terhadap udara, tanah, dan air. Namun, besar kecilnya dampak pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel keluar,” ujarnya.

Saat ini, DLHK Aceh Timur tengah menyiapkan proses pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk mengukur secara akurat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan proses penegakan hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, sumur minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, terbakar dan meledak pada Minggu, 5 Juli 2026. Kepolisian menduga kebakaran dipicu oleh percikan api dari mesin pompa saat proses pemindahan minyak mentah ke dalam drum.