Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah kampanye publik yang juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa calo.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyatakan hal tersebut saat mengikuti Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh dan ruas Jalan Abu Lam U pada Rabu, 15 Juli 2026.
Heru menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan informasi layanan gratis sampai ke seluruh warga. “Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya. Melalui public campaign ini, kami ingin memastikan pesan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya.
Layanan yang dimaksud meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Menurut Heru, kampanye publik ini merupakan bagian integral dari upaya pembangunan Zona Integritas. Inisiatif ini telah diwujudkan melalui pencanangan Zona Integritas, penandatanganan Pakta Integritas, serta internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur Disdukcapil.
Selain itu, Heru menambahkan, setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
“Tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pegawai harus menyadari bahwa tugas sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan tanpa mempersulit masyarakat,” tegas Heru.
Oleh karena itu, Heru mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung ke kantor Disdukcapil dan menghindari penggunaan jasa calo demi kelancaran dan keabsahan proses.




