Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemanggilan ini menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menyinggung dugaan intervensi dari DPR dan pihak luar dalam kasus tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
DPR Soroti Pernyataan Jaksa soal Intervensi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pemanggilan tersebut bertujuan untuk membedah secara terbuka penanganan perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Kasus ini, khususnya tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan yang terlibat penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam, menjadi sorotan DPR.
“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi. Dalam RDPU tersebut, muncul keberatan atas tuntutan pidana mati yang dinilai harus diuji secara transparan dan objektif.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak mengintervensi proses peradilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat konstitusi. Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur JPU Muhammad Arfian yang dinilai menyampaikan pernyataan soal intervensi secara tidak tepat di ruang sidang.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum. Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat berhak menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Komisi III turut meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Tetap pada Tuntutan Mati
Sebelumnya, JPU Kejari Batam menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 25 Februari 2026.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian di persidangan.
Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal. Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan terdakwa terlibat dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.
Jaksa juga menyebut Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Banda Aceh dengan sertifikasi pelaut. Oleh karena itu, ia dinilai memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal. Namun, Fandi disebut tetap berangkat melalui agen tidak resmi meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja. Fandi juga diduga membantu pemindahan barang dan tidak melaporkan muatan narkotika.
Barang bukti sekitar 1,9 ton sabu ditemukan di kapal Sea Dragon Terawa setelah dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL. Narkotika tersebut disembunyikan di haluan dan tangki bahan bakar kapal.
Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa sehingga proses hukum harus bebas dari tekanan publik.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah mengintervensi penegakan hukum,” tegas JPU Arfian di persidangan.
Jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun. “Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” lanjut JPU dalam pembacaan replik.
Kuasa hukum Fandi menyatakan tetap pada pledoi dan menolak seluruh tanggapan jaksa dalam replik.
Terdakwa Lain Juga Dituntut Mati
Selain Fandi, lima terdakwa lain juga tetap dituntut pidana mati. Mereka adalah Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, serta warga Thailand Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Sementara itu, satu pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Kamis, 5 Maret 2026.




