Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. Kasus yang telah bergulir sejak 2019 ini dinilai mangkrak, dengan sembilan dari sebelas tersangka masih belum mendapatkan kepastian hukum, padahal kerugian negara mencapai Rp10,09 miliar.

Sembilan Tersangka Belum Jelas Nasib Hukumnya

Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Dari total sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru dua orang yang telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua tersangka yang telah divonis adalah Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, dan Suhaimi bin Ibrahim selaku koordinator lapangan. “Sementara sembilan orang tersangka lainnya belum ada kepastian hukum alias mangkrak. Padahal proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sejak 2019 dan sudah lima jenderal memimpin, tapi kasus ini belum juga selesai,” ujar Alfian dalam siaran persnya, Senin (20/4/2026).

MaTA: Politik Mampu Kalahkan Hukum

MaTA menilai lambannya penanganan kasus ini memberi pesan buruk kepada publik, seolah-olah kekuatan politik mampu mengalahkan hukum. Menurut Alfian, kondisi ini menciptakan ketidakadilan, di mana pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihukum, sementara yang masih memiliki pengaruh justru aman.

“Kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik, politik mampu mengalahkan hukum, termasuk aparatnya. Jadi kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi, tapi yang masih berkuasa maka tetap aman,” tegas Alfian.

Ia juga menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi penegakan keadilan di Aceh. Padahal, negara telah menghabiskan anggaran besar dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019, namun hasilnya belum maksimal.

Kerugian Negara dan Atensi KPK

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit kerugian negara sebesar Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,31 miliar. Dana beasiswa ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Perkara ini bahkan telah mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, MaTA menilai penanganannya tetap tidak bergerak signifikan. “Apakah hukum baru berjalan ketika aktor sudah tidak lagi berkuasa? Publik patut menduga demikian akibat tidak adanya kepastian hukum,” kata Alfian.

Tersangka Masih Jabat Posisi Strategis

MaTA juga menyoroti fakta bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini masih menduduki jabatan strategis sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas (Plt Kacabdin) Pendidikan di Kota Langsa. Kondisi ini dinilai mencederai wajah birokrasi dan integritas pemerintahan.

“Seharusnya tidak patut menempatkan orang yang telah mengkhianati anggaran pendidikan. Wajah pemerintah harus bersih dari pelaku korupsi,” lanjutnya.

Lebih jauh, MaTA menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka menduga masih ada aktor utama yang belum tersentuh hukum karena memiliki kekuasaan politik maupun ekonomi.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik,” tegas Alfian.

MaTA mengaku masih menaruh harapan kepada Polda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Namun, lambannya proses penanganan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sudah lima jenderal, kasus belum juga selesai dan ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi dan penanganannya juga harus luar biasa,” tutup Alfian.