Diskusi publik bertajuk “Merawat Data, Mencegah Sengketa” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (18/5/2026), menyoroti pentingnya akurasi data wilayah untuk mencegah konflik batas antar-daerah di Indonesia. Kegiatan ini juga membedah buku Diplomasi Sengketa Empat Pulau karya Murizal Hamzah dan Fikar W. Eda.
Acara yang diselenggarakan oleh Komunitas Desember Kopi Gayo bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Jakarta serta PDS HB Jassin ini, turut membahas sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Konflik ini sempat mencuat pada Mei–Juni 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025.
Kesalahan Administrasi Picu Sengketa Berulang
Penulis buku, Murizal Hamzah, mengungkapkan bahwa sengketa batas wilayah bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut persoalan serupa pernah diselesaikan pada masa Orde Baru antara Gubernur Aceh Prof. Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar dengan keterlibatan Mendagri Rudini.
Namun, Murizal Hamzah menambahkan, kesalahan administrasi pada 2008 menyebabkan empat pulau tersebut kemudian tercatat sebagai wilayah Sumatra Utara. Sejak saat itu, Pemerintah Aceh konsisten memperjuangkan pengembalian pulau-pulau tersebut, termasuk dengan membangun infrastruktur dasar seperti dermaga dan musala.
“Empat pulau ini masuk ke Sumut bukan pada 2025. Pada 2022 Mendagri Tito Karnavian sudah membahasnya di Banda Aceh tanpa gaduh. Baru pada 2025 menjadi ramai,” ujar Murizal Hamzah dalam rilis yang diterima PIntoe.co, Selasa (19/5/2026).
Masyarakat Singkil Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepemilikan
Tokoh masyarakat Singkil sekaligus intelektual lulusan Jerman, Fajri Alihar, menegaskan bahwa di tingkat masyarakat tidak pernah ada konflik kepemilikan atas empat pulau tersebut. Keempat pulau yang dimaksud adalah Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang.
Masyarakat Singkil Utara memahami bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Secara geografis, pulau-pulau ini lebih dekat ke daratan Singkil, bahkan Pulau Mangkir Ketek menyatu dengan Desa Gosong Telaga saat air surut.
Fajri menyebut bahwa selama ini pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni dan secara turun-temurun dimanfaatkan warga Gosong Telaga untuk perkebunan kelapa dan beternak kerbau. Ia mendorong agar pulau-pulau ini tidak hanya dipertahankan secara administratif, tetapi juga dikembangkan menjadi destinasi wisata alam, mengingat potensi keindahan pemandangan dan keberadaan gugusan burung yang dimilikinya.
Apresiasi Buku dan Isu Arsip Negara
Ketua Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, mengapresiasi buku tersebut sebagai dokumentasi penting. Ia juga mengusulkan pengelolaan pulau-pulau Aceh melalui kerja sama dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu, dengan mempertimbangkan model pengelolaan wilayah di negara lain, seperti Hongkong yang pernah disewakan kepada Inggris.
Pengacara nasional Kamal J. Farza menilai buku Diplomasi Sengketa Empat Pulau sebagai salah satu dokumentasi paling lengkap karena memuat arsip dan fakta yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik. Buku ini juga menyoroti isu arsip negara yang kacau, harga diri politik Aceh, serta dinamika hubungan pusat-daerah.
Rangkaian Acara dan Absensi Pejabat
Acara bedah buku diawali dengan pembacaan puisi bertema pulau oleh empat penyair perempuan, yakni D. Keumlawati, Fatin Hamama, Devie Matahari, dan Helvy Tiana Rosa.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dan Aceh, di antaranya pengusaha Iqbal Ismuha, Ketua SEUSAMA Jakarta Zulkifli Ibrahim, Ketum IMPAS Aceh-Jakarta Raya Agussalim, pengacara M. Basyir Aci, serta pegiat literasi Le Putra.
Sebelumnya, kegiatan ini sempat direncanakan dibuka oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, namun batal hadir karena dipanggil Menteri Dalam Negeri. Narasumber lain dari Kemendagri juga berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas mediasi sengketa batas wilayah.
Diskusi ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dan akurasi data wilayah sebagai upaya mencegah potensi konflik batas antar-daerah di Indonesia.




