Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi nasional, serta mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian global.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif telah melalui evaluasi komprehensif terhadap berbagai indikator ekonomi makro. “Tarif listrik Triwulan II 2026 tetap. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (03/04/2026).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama:

  • Nilai tukar rupiah
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP: USD62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: USD70 per ton

Meskipun secara perhitungan indikator-indikator tersebut sebenarnya membuka peluang kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik April 2026. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.