PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Ruas tol yang terdampak pembatasan meliputi Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Pembatasan ini akan berlaku secara kontinyu dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah. “Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, sebelumnya telah memprediksi adanya lonjakan mobilitas masyarakat yang signifikan selama periode Lebaran, serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. “Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” kata Aan.
Pembatasan operasional ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian atau tambang dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap diizinkan beroperasi dengan syarat tidak melebihi dimensi dan muatan, serta wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tambah Hamdani.
Mengingat pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan pembatasan ini. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol. Hal ini bertujuan agar pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean di gerbang tol.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional tersebut demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengguna jalan dapat melaporkan keluhan atau keadaan darurat ke Call Centre masing-masing ruas tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad.
Kebijakan pembatasan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 ini mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.




