Pengusaha Rendy Bramantyo secara resmi melaporkan balik konten kreator Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, menyusul bantahan keras Rendy terhadap tudingan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta ke ruang publik.
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya. Laporan resmi didaftarkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Demi melindungi hak dan kehormatan klien kami, laporan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah telah diajukan agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bryand kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Bryand menjelaskan, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta, kliennya telah bersikap kooperatif. Rendy memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai saksi pada 22 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rendy membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia juga mengaku tidak memahami motif di balik tindakan Cinta yang membawa persoalan tersebut ke publik. Proses hukum atas laporan dugaan pemerkosaan itu sendiri, kata Bryand, masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut terhadap Rendy. Namun, pihaknya menyayangkan unggahan di media sosial yang dinilai tidak berdasar.




