Pratiwi Noviyanthi, pegiat kemanusiaan yang dikenal luas, secara resmi melaporkan Agus Salim ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, menyusul perseteruan panjang terkait pengelolaan dana donasi yang viral di berbagai platform media sosial.
Novi, sapaan akrab Pratiwi Noviyanthi, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah martabat dan kredibilitasnya sebagai pejuang kemanusiaan merasa diinjak-injak oleh berbagai tuduhan yang dilontarkan pihak Agus Salim. Ia merasa perlu mengambil langkah tegas untuk membungkam narasi liar yang menyebut dirinya telah menggelapkan uang donasi.
Tuduhan Penyelewengan Dana dan Bukti Mutasi Rekening
Masalah ini bermula ketika Agus Salim secara konsisten melontarkan pernyataan yang menyudutkan Novi dalam pengelolaan dana donasi. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan uang donasi untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah hingga modal usaha parfum. Narasi mengenai penyelewengan dana terus ditiupkan oleh pihak Agus, memicu opini publik bahwa terdapat ketidakterbukaan dalam manajemen donasi yang jumlahnya fantastis.
Menanggapi hal itu, Pratiwi Noviyanthi secara terbuka membeberkan bukti mutasi rekening asli di hadapan publik. Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan alur keluar masuk dana secara mendetail. “Kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan atas fitnah. Bukan cuma AS, ada inisial R dan F juga yang kita laporkan pada tanggal 4 Maret,” ujar Pratiwi Noviyanthi.
Berdasarkan data yang diungkap, total dana donasi yang terkumpul mencapai angka miliaran rupiah. Namun, dalam periode tersebut diklaim tidak ditemukan laporan transparansi dari pihak Agus Salim secara mendetail, yang memicu kecurigaan awal dari pihak yayasan.
- Pada 12 Oktober 2024, Agus Salim tercatat memindahkan dana sebesar Rp1 miliar ke rekening yayasan. Di hari yang sama, terdapat pengeluaran untuk biaya pengobatan Agus sebesar Rp10.360.000.
- Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, Agus kembali memindahkan dana sebesar Rp300 juta ke rekening yayasan milik Novi.
Dengan demikian, total dana yang tercatat masuk ke rekening yayasan mencapai Rp1.289.964.000. Proses perpindahan dana ini diklaim dilakukan atas kehendak Agus sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak yayasan.
Dugaan Penggelapan Dana CSR dan Ancaman Hukuman
Selain masalah dengan Agus Salim, pihak Novi juga mengungkapkan fakta baru mengenai dugaan penggelapan oleh individu berinisial GJ. Sosok tersebut, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua yayasan, diduga menarik dana secara tunai tanpa laporan. “Yayasan tidak pernah menerima laporan atas penggunaan dana yang telah dikeluarkan. Yayasan juga melaporkan GJ atas penggelapan dana CSR sebesar 100 juta rupiah,” tegas pihak Novi.
Ancaman hukuman yang membayangi Agus Salim tergolong serius. Dengan jeratan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pihak kuasa hukum Novi menjelaskan bahwa pasal yang digunakan mencakup Pasal 27, Pasal 433, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini bukan didasari oleh motif balas dendam pribadi, melainkan untuk menghentikan penyebaran fitnah yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Pembelaan Farhat Abbas dan Proses Hukum Berlanjut
Di sisi lain, Farhat Abbas, sebagai pengacara Agus Salim, memberikan reaksi keras terhadap laporan tersebut. Ia tampil membela kliennya dan menepis segala tuduhan fitnah. Farhat bersikeras bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya adalah sebuah kebenaran yang patut diperjuangkan.
“Agus mendapat sumbangan, uangnya dititip tapi dipakai orang lain. Kalau bukan namanya penggelapan apa namanya? Kita minta Polda Metro Jaya segera mengusut ini,” kata Farhat Abbas. Ia berpendapat bahwa uang donasi tersebut seharusnya sepenuhnya menjadi hak milik Agus Salim tanpa campur tangan pihak lain, mempertanyakan logika pemindahan dana ke yayasan yang dianggap merugikan kliennya.
Hingga saat ini, proses hukum di Polres Tangerang Selatan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik menanti bagaimana kelanjutan dari drama donasi yang telah menyita perhatian banyak orang ini, dengan keputusan akhir kini berada di tangan penyidik.




