Selebgram Nabilah O’Brien menyatakan dirinya kini telah terbebas dari status tersangka setelah mencapai kesepakatan damai dengan gitaris Zendhy Kusuma. Perdamaian ini dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi di Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Langkah mediasi ini menjadi titik terang dalam perseteruan panjang terkait dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pertemuan tersebut berhasil membuahkan kesepakatan yang melegakan kedua belah pihak.
“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah O’Brien dengan tegas saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri. Ia memastikan telah memberikan maaf secara total demi menyudahi polemik yang ada.
Polri Fasilitasi Mediasi untuk Keadilan
Kesepakatan damai ini diperkuat dengan pencabutan laporan polisi yang dilakukan secara serentak oleh kedua belah pihak. Nabilah menyatakan bahwa dirinya dan Zendhy Kusuma sepakat untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menghadirkan rasa keadilan melalui mediasi ini. Polri memfasilitasi pertemuan tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat menyelesaikan masalah secara transparan dan adil.
Sebelumnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan analisis mendalam terhadap dua laporan hukum yang saling berkaitan di Polsek Mampang dan Bareskrim. Penanganan perkara ini dilakukan dengan sangat hati-hati guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut, Nabilah O’Brien hadir bersama rekan bisnisnya, sementara Zendhy Kusuma didampingi oleh sang istri, Evi Santi. Keempat pihak tersebut akhirnya menandatangani berita acara perdamaian sebagai bukti formal berakhirnya konflik mereka.
Selain urusan hukum, para pihak juga berjanji untuk membersihkan jejak digital negatif di akun media sosial masing-masing. Penghapusan konten ini merupakan bagian dari poin kesepakatan demi menjaga hubungan baik dan kondusivitas di ruang publik.
Brigjen Pol Trunoyudo menuturkan bahwa semangat saling memaafkan ini terasa sangat tepat karena bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan. “Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan tuntasnya proses administrasi pencabutan laporan, maka seluruh status tersangka dalam perkara ini resmi dinyatakan gugur. Polri sangat mengapresiasi kedewasaan para pihak yang lebih mengedepankan musyawarah daripada terus berseteru di jalur hukum.



