Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Azizah Salsha, Muhammad Janna Kusnul Khuluq alias Bigmo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Maret 2026. Akibatnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bigmo pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penetapan status tersangka terhadap Bigmo dan Muhammad Adhimas Firdaus alias Resbob ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Hari ini kami datang mengambil SP2HP terkait perkembangan penyidikan yang sudah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka,” ujar Anandya di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026).

Anandya menjelaskan, Bigmo seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026). Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena mengaku sedang berada di luar kota.

“Harusnya pemanggilan Bigmo itu hari ini, tapi karena berhalangan hadir dia akan hadir di tanggal 12 Maret nanti,” jelas Anandya.

Selain Bigmo, penyidik juga menetapkan Muhammad Adhimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Resbob saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Jawa Barat terkait kasus lain yang diduga mengandung unsur SARA terhadap etnis Sunda.

Mengingat kondisi tersebut, penyidik Bareskrim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penahanan. “Besok tanggal 10 Maret, dari pihak Bareskrim akan memeriksa Resbob di Tahti Polda Jabar,” tambah Anandya.

Awal Mula Laporan Azizah Salsha

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha pada Agustus 2025. Ia melaporkan dua akun media sosial, yakni TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo, yang mengunggah konten berisi tuduhan perselingkuhan terhadap dirinya.

Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan dampak serius bagi reputasi pribadi maupun keluarganya. Menurut pihak Azizah, tuduhan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan merugikan mereka selama hampir satu tahun terakhir.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kuasa hukum Azizah Salsha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur damai meskipun para tersangka telah menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, proses hukum akan terus dikawal hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran fitnah di media sosial.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya di platform digital.