Masyarakat Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Hal ini menyusul berlarutnya permasalahan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri.
Warga menilai, hingga Sabtu, 25 Juli 2026, belum ada kegiatan reses yang secara khusus menyerap aspirasi mereka terkait dampak kesehatan akibat keberadaan TPAS tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah kebutuhan mendesak akan jaminan kesehatan.
Ketua RT 03 Desa Kepuh, Popo Hartopo, mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang melakukan reses atau berdialog langsung dengan warga mengenai permasalahan akses jaminan kesehatan. Padahal, persoalan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat terdampak TPAS Gunung Santri menjadi kebutuhan krusial.
Urgensi ini semakin terasa setelah munculnya kasus bayi prematur yang terpaksa menjalani perawatan dengan biaya mandiri. Bayi tersebut tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS karena kepesertaannya belum aktif, menyoroti celah serius dalam sistem jaminan kesehatan bagi warga terdampak.
Menurut Popo, fungsi reses seharusnya menjadi sarana vital bagi wakil rakyat untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat secara langsung. Lebih dari itu, reses juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk merealisasikan kesepakatan pengaktifan BPJS PBI bagi warga terdampak TPAS Gunung Santri.
Hingga kini, warga mengaku belum mengetahui secara pasti siapa anggota DPRD yang secara khusus mewakili dan mengawal permasalahan tersebut. Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka dan menjadikan persoalan kesehatan warga terdampak TPAS Gunung Santri sebagai salah satu prioritas utama dalam penyerapan aspirasi.




