Pembahasan mengenai usulan penambahan anggaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk tahun anggaran 2027 di Kabupaten Cirebon masih terus bergulir. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut, dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar bagi program Jamkesda. Anggaran tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum memiliki perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Usulan penambahan alokasi anggaran Jamkesda ini mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Penambahan anggaran diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut masih harus disesuaikan dengan regulasi penyelenggaraan jaminan kesehatan. Menurut Eni, pembiayaan melalui Jamkesda wajib memperhatikan ketentuan agar tidak terjadi tumpang tindih manfaat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dinas Kesehatan juga menyoroti masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini menjadi salah satu poin penting yang turut menjadi perhatian serius dalam pembahasan kebijakan Jamkesda ke depan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan berencana berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon. Konsultasi ini akan membahas usulan pemanfaatan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu dengan status BPJS Kesehatan tidak aktif, demi memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.