Praktisi hukum M. Yusuf Febri berencana melayangkan aduan resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar sosok “aktor intelektual” di balik dugaan mafia tambang galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Langkah ini diambil menyusul kian memanasnya pusaran kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan eksploitasi ilegal di wilayah tersebut.

Yusuf Febri mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aliran keuangan pihak yang diduga sebagai aktor intelektual, termasuk seluruh jejaring dan pihak-pihak yang berkaitan. Nama Joko Jatmiko selama ini disebut-sebut sebagai garda depan administrasi tambang, namun identitas aktor intelektual di baliknya disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan lapangan.

Rencana pelibatan lembaga intelijen keuangan ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh PPATK. Sebelumnya, pada Selasa, 10 Januari 2023, PPATK pernah menyatakan kepada media adatah.com bahwa pendalaman terhadap kasus galian C dapat dilakukan.

PPATK Ungkap Potensi Penyelidikan dan Jerat Hukum

“Bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” jelas pihak PPATK kepada wartawan adatah.com saat itu.

Lebih lanjut, PPATK menyebutkan bahwa penanganan kasus tambang galian C di Banyuwangi dapat dibidik menggunakan instrumen Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang Perpajakan. “Bisa menggunakan ketentuan di dalam UU Minerba/Pertambangan atau dapat menggunakan UU Perpajakan, apabila ternyata itu tambang yang berizin namun terindikasi melakukan penggelapan pajak/pidana di bidang pajak,” terangnya.

PPATK juga menerangkan bahwa setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam UU Minerba ataupun UU Perpajakan, kasus tersebut sangat dinamis untuk dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila kemudian benar adanya tindak pidana seperti yang melanggar UU Minerba/Pertambangan atau UU Perpajakan, kemudian dari tindak pidana tersebut para pelaku memperoleh hasil tindak pidana, maka kemudian penegak hukum akan melakukan pendalaman lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pencucian uang,” urai PPATK tegas.

Upaya menyeret PPATK ini merupakan kelanjutan dari investigasi mendalam terhadap objek pertambangan seluas 13,19 hektar. Lahan tersebut memiliki kode wilayah 2235105192019084 dan secara legal mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama personal berinisial J. IUP tersebut berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.