Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menduga adanya upaya pengaburan fakta terkait dugaan pelanggaran pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ance menengarai pihak-pihak tertentu sengaja melakukan framing negatif terhadap mereka yang membongkar dugaan pelanggaran pengalihan IUP OP tambang emas Tumpang Pitu. Pihak-pihak tersebut, kata Ance, seolah memposisikan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebagai korban atau playing victim melalui akun media sosial.

Isu ini berkaitan dengan peran Abdullah Azwar Anas dalam proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012. Ance menilai narasi yang muncul saat ini hanya berupa opini tanpa landasan data kuat, yang justru menyudutkan pihak pembongkar kasus.

Ance Prasetyo menyayangkan munculnya pihak lain yang justru memberikan penjelasan. “Sangat aneh. Seharusnya yang memberikan penjelasan adalah pihak Abdullah Azwar Anas, PT BSI, atau PT Merdeka Copper Gold (MCG). Namun, tiba-tiba muncul pihak lain yang bersikap bak ‘pahlawan kesiangan’ dengan opini yang justru membuat tertawa bagi orang yang paham hukum dan orang yang mengetahui data dokumennya,” ujar Ance Prasetyo.

Merespons situasi tersebut, Ance Prasetyo menegaskan timnya telah berkoordinasi intensif dengan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah itu tidak hanya fokus pada materi kasus, tetapi juga memetakan aktor-aktor yang mencoba melakukan framing untuk mengaburkan fakta. “Profiling dapat dilakukan mulai dari identifikasi aktor, arah afiliasi, serta pemetaan arah kepentingan dan keterkaitan,” beber Ance Prasetyo.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah Azwar Anas terjadi saat pengalihan izin tambang emas di Banyuwangi pada tahun 2012. Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan prosedur pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI diduga menabrak aturan. Selain itu, kajian Kelompok Pegiat Anti Korupsi terkait tambang emas Tumpang Pitu juga mencakup isu lahan kompensasi serta dugaan kerusakan lingkungan.