Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti dugaan inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Inkonsistensi ini terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan hasil kajian timnya. “Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu,” ujarnya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dugaan inkonsistensi tersebut, menurut Ance, terlihat jelas pada SK Bupati nomor 188/547/KEP/429.011/2012. SK ini tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo, yang diterbitkan pada 9 Juli 2012.
Sebelumnya, hanya berselang sekitar 10 hari, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan SK IUP Produksi untuk PT Indo Multi Niaga. SK bernomor 188/532/KEP/429.011/2012 itu diterbitkan pada 27 Juni 2012, sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/10/KEP/429.011/2010 yang dikeluarkan pada era Bupati Ratna periode 2005-2010.
Ance Prasetyo menjelaskan, “Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 2 SK, yang pertama IUP Produksi yang dipegang oleh PT IMN sebagai perubahan SK no 10 yang pernah dikeluarkan era Bu Ratna sebagai Bupati Banyuwangi periode 2005-2010. Lalu yang kedua SK nomor 547 yang dipegang oleh PT BSI.”
Kejanggalan lain, kata Ance, terdapat pada diktum menimbang huruf a dalam SK nomor 547. Diktum tersebut menyebutkan bahwa surat utama PT Indo Multi Niaga nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 2 Juli 2012 perihal permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo telah memenuhi persyaratan pengalihan izin usaha pertambangan.
Persyaratan tersebut diklaim diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum.
Namun, hasil kajian tim Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan fakta berbeda. “Dasar yang digunakan keputusan Menteri ESDM dalam pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, padahal hasil kajian tim kami, tidak ada satu ketentuan pun dalam keputusan itu yang mengatur tentang pengalihan atau pemindahan IUP OP,” tegas Ance Prasetyo.
Hal inilah yang menjadi dasar dugaan inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi terkait tambang emas Tumpang Pitu. Ance menambahkan, “SK yang dikeluarkan soal pengalihan IUP OP, tetapi rujukan hukum yang digunakan tidak ada ketentuan yang mengatur soal pengalihan IUP OP, ini kan sangat aneh bagi kami, sehingga kami anggap terjadi dugaan Inkonsistensi dalam SK nomor 547 tersebut.”
Lebih lanjut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menemukan dugaan inkonsistensi pada SK nomor 188/709/KEP/429.011/2012. SK ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo, yang diterbitkan pada 28 September 2012.




