Kelompok pegiat anti korupsi membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Banyuwangi periode 2010-2015 dan 2016-2021, Abdullah Azwar Anas, terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu. Dugaan ini disebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ance Prasetyo, koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat proses pemindahtanganan IUP tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Menurutnya, proses tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan, “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain.” Sementara itu, Pasal 7A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 juga menegaskan larangan pemindahan IUP dan IUPK kepada pihak lain.
Ayat (2) pada pasal yang sama menambahkan, “Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.”
Meskipun aturan tersebut secara jelas telah mengatur tentang ketentuan peralihan, Abdullah Azwar Anas diduga menerbitkan Keputusan Bupati yang menyetujui peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2012 itu, menyebutkan bahwa PT Indo Multi Niaga memiliki 51% saham pada PT BSI. “Dalam Keputusan Bupati 547 yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas tersebut, ada poin yang intinya menyebutkan jika PT IMN mengalihkan izin-izin usaha pertambangan kepada anak perusahaan perseroan yaitu PT BSI,” ungkap Ance Prasetyo.
Namun, kurang dari tiga bulan kemudian, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 pada 28 September 2012. Keputusan ini merupakan perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.
Dalam Keputusan Bupati 709 tersebut, disebutkan bahwa seluruh saham milik PT Bumi Suksesindo beralih kepada PT Alfa Suksesindo. “100% saham BSI dipegang oleh Alfa Suksesindo. Dan jika dilihat pada AHU perusahaan tersebut dengan nomor SK AHU-44218.AH.01.01.Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2012 tidak ada nama PT IMN tercatat sebagai pemegang saham,” beber koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi ini.
Tak berhenti di situ, pada tahun yang sama, tepatnya 7 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas kembali menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012. Ini merupakan perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.
“Pada Keputusan Bupati ini ada perubahan lagi, yang mana PT Alfa Suksesindo hanya memegang saham PT BSI sebesar 5%, lalu saham yang 95% dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya,” paparnya.



