Penunjukan Sunny Iqbal, putra Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) memicu sorotan tajam dari publik. Keputusan ini, yang diambil melalui mekanisme sirkuler di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perusahaan daerah dan potensi konflik kepentingan.
Sorotan Publik dan Tata Kelola BUMD
Dokumen resmi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) mengungkapkan penetapan jajaran baru di anak perusahaannya, PT Pema Global Energi. Sunny Iqbal, yang diketahui masih berstatus mahasiswa di Perbanas, Jakarta, kini menjabat sebagai Komisaris Utama. Selain Sunny, dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, juga menetapkan Asnawi sebagai Komisaris dan Tgk Muhammad Nur sebagai Direktur Utama. Muhammad Nur sendiri saat ini merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PT PEMA.
Sorotan publik tidak hanya terfokus pada pergantian struktur, tetapi juga pada dugaan adanya relasi keluarga dalam komposisi manajemen baru ini. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi detail hubungan tersebut dari pihak terkait.
PT Pema Global Energi: Pengelola Aset Strategis Daerah
PT Pema Global Energi bukan sekadar entitas bisnis biasa. Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan blok migas B di Aceh. Struktur kepemilikannya juga melibatkan aset daerah secara signifikan. PT Pembangunan Aceh (PEMA), sebagai pemegang saham mayoritas, menguasai 51 persen saham PGE. PEMA sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Sisa saham PGE dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk sebesar 48 persen dan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar 1 persen. Dengan demikian, setiap keputusan strategis di PGE memiliki implikasi langsung terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Legalitas vs. Prinsip Transparansi dan Independensi
Secara regulasi, penunjukan komisaris dan direksi melalui keputusan pemegang saham, termasuk mekanisme sirkuler, memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, dalam konteks tata kelola perusahaan daerah, publik sangat mengharapkan aspek transparansi, profesionalitas, dan independensi menjadi prinsip utama yang ditegakkan.
Penunjukan figur yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah tidak secara otomatis melanggar hukum. Kendati demikian, kondisi ini seringkali memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, terutama jika tidak disertai penjelasan terbuka mengenai proses seleksi dan kualifikasi yang jelas. Lebih lanjut, penunjukan ini dapat mengindikasikan konflik kepentingan dan beririsan dengan prinsip larangan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan terbuka dan pengujian lebih lanjut.
Pertanyaan Publik dan Ketiadaan Klarifikasi
Sejumlah pertanyaan krusial muncul di ruang publik terkait penunjukan ini:
- Apakah penunjukan dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan yang transparan?
- Apa dasar pertimbangan pemilihan kandidat, mengingat status Sunny Iqbal yang masih mahasiswa?
- Bagaimana mekanisme pengawasan akan diterapkan untuk memastikan independensi manajemen?
Penggunaan keputusan sirkuler tanpa forum terbuka seperti RUPS juga menambah keraguan publik terkait transparansi proses. Hingga Minggu, 29 Maret 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun PT Pembangunan Aceh terkait proses seleksi, dasar pertimbangan penunjukan, atau klarifikasi atas informasi relasi keluarga yang beredar. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, mengingat keterbukaan informasi sangat penting dalam pengelolaan BUMD yang menguasai sektor strategis seperti migas untuk menjaga kepercayaan publik.




