Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk akan ditindaklanjuti secara intensif. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker mendesak pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk bergerak cepat memeriksa setiap aduan demi memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja provinsi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Yassierli menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan. Sebaliknya, harus berujung pada penyelesaian yang nyata, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Ia menegaskan, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3), Ismail Pakaya, menambahkan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ismail juga mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun kedatangan pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkas Ismail.