Mata Muhammad Nurdin (40), warga Tanah Pasir, Aceh Utara, terpaku pada layar ponselnya. Sebuah berita mengabarkan, warga desa di Jawa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari hasil usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fenomena ini memicu pertanyaan besar bagi Nurdin, mengingat di Aceh, ribuan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) telah terbentuk selama hampir satu dekade, namun manfaat langsung bagi warga masih belum terasa.

Desa-desa di Jawa Bagikan THR dari Keuntungan Usaha

Dari berita yang dibacanya, Nurdin mengetahui setidaknya ada empat desa di Jawa yang membagikan THR dari hasil usaha BUMDes kepada warganya menjelang Lebaran 2026. Di Desa Sriwulan, Kendal, Jawa Tengah, setiap keluarga menerima Rp1 juta tahun ini. Angka tersebut meningkat signifikan dari Rp500 ribu pada 2024 dan Rp750 ribu pada 2025. Sekitar 250 keluarga di desa itu menerima THR tanpa membedakan kondisi ekonomi.

THR tersebut bersumber dari BUMDes Sriwulan Makmur yang mengelola berbagai usaha, termasuk sektor pariwisata. Pendapatan kotor desa Sriwulan mencapai sekitar Rp5,6 miliar pada 2025, dengan laba bersih sekitar Rp1,5 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari wisata Arenan Kalikesek, objek wisata yang dibuka sejak 2022. Destinasi ini kini mampu menarik 1.000–1.500 pengunjung per hari, bahkan mencapai 5.000 saat libur, sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

Program serupa juga berjalan di Desa Wunut, Klaten, dengan cakupan lebih luas karena diberikan kepada seluruh warga tanpa kecuali. Pada Maret 2026, sebanyak 2.341 jiwa menerima THR masing-masing Rp250.000, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp200.000. Program ini dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa agar uang berputar di tingkat lokal. Pendapatan Desa Wunut pada 2025 mencapai sekitar Rp5,1 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2 miliar dikembalikan ke warga melalui berbagai program, mulai dari THR senilai Rp585 juta, pembiayaan BPJS Rp900 juta, bantuan sosial Rp400 juta, hingga pendidikan gratis Rp300 juta.

Fenomena serupa juga terjadi di Desa Berjo yang membagikan sekitar Rp500 ribu per kepala keluarga, serta di Desa Sidowayah yang menyalurkan THR dalam bentuk uang tunai dan beras. Keempat desa ini menunjukkan satu pola yang sama: usaha desa menghasilkan keuntungan, lalu keuntungan itu kembali ke warga.

Aceh: Potensi Ada, Manfaat Belum Merata

Bagi Nurdin, cerita sukses di Jawa itu terasa jauh, namun sekaligus memantik pertanyaan mendalam. Ia mengungkapkan, “Harus jih bak tanyoe jeuet syit lagee nyoe, tapi sang golom na BUMG yang bagi THR ke warga.” Di kampungnya, BUMG mengelola sebuah warung kopi modern yang dilengkapi mesin espresso. Warung itu cukup ramai pengunjung dari pagi hingga tengah malam. Namun, Nurdin mengaku tak pernah tahu berapa keuntungan yang dihasilkan dan ke mana uang itu mengalir.

Di desa-desa di Jawa, wisata bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah menjadi sistem ekonomi yang berjalan. Tiket masuk, parkir, hingga aktivitas usaha di sekitar lokasi dikelola secara terstruktur melalui BUMDes. Pendapatan yang dihasilkan tidak kecil, dalam beberapa kasus mencapai miliaran rupiah per tahun. Dari laba itulah desa tidak hanya membiayai operasional, tetapi juga membangun program sosial, termasuk membagikan THR. Desa-desa itu membuktikan, BUMDes bukan sekadar badan usaha, melainkan menjadi alat distribusi kesejahteraan bagi warga.

Jika melihat ke Aceh, fondasi serupa sebenarnya telah tersedia. Dengan lebih dari 6.400 gampong, hampir seluruh desa telah memiliki BUMG. Di sektor pariwisata, sejumlah contoh juga mulai tumbuh. Kawasan Pulau Banyak di Aceh Singkil dikenal sebagai destinasi wisata bahari berbasis desa. Di dataran tinggi Gayo, kawasan Danau Lut Tawar menghadirkan objek wisata yang dikelola di tingkat gampong. Di pesisir Aceh Besar, gampong Meunasah Balee di Lhoknga bahkan sempat meraih pengakuan nasional sebagai desa wisata. Artinya, Aceh bukan tanpa contoh BUMG berbasis wisata yang sudah ada dan berjalan.

Modal Tersedia, Hasil Belum Terasa

Perlu diingat, sebagian besar BUMG di Aceh dibangun dari penyertaan dana desa, uang publik yang dialokasikan untuk menggerakkan ekonomi gampong. Dengan kata lain, modal sudah tersedia sejak awal. Namun hasilnya, belum sepenuhnya kembali ke warga. Data pemerintah menunjukkan, dari ribuan BUMG yang ada, hanya sebagian kecil yang masuk kategori berkembang atau maju. Selebihnya masih berada pada tahap perintis dan tumbuh.

Di banyak gampong, usaha BUMG masih berskala kecil dengan pendapatan terbatas. Keuntungan yang diperoleh umumnya diputar kembali sebagai modal atau masuk ke kas desa. Belum sampai pada tahap menghasilkan surplus yang cukup untuk dibagikan langsung kepada warga.

Rantai Ekonomi yang Belum Terhubung

Perbedaan antara desa-desa di Jawa dan Aceh bukan terletak pada potensi, melainkan pada bagaimana potensi itu diolah menjadi sistem ekonomi yang utuh. Di Jawa, wisata desa telah dikelola sebagai bisnis dengan orientasi yang jelas: menghasilkan keuntungan. Manajemen dibangun, pemasukan diukur, dan hasilnya didistribusikan. Di Aceh, banyak usaha desa masih berada pada tahap awal. Potensi ada, aktivitas berjalan, tetapi belum terbangun menjadi industri yang stabil. Akibatnya, rantai ekonomi yang seharusnya terbentuk—dari aset, ke pendapatan, lalu ke kesejahteraan—belum sepenuhnya tersambung.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Di luar persoalan internal gampong, pembinaan BUMG melibatkan banyak pihak. Pemerintah gampong menjadi pelaksana utama, sementara pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong bertugas melakukan pendampingan. Di tingkat lebih tinggi, Pemerintah Aceh berperan dalam arah kebijakan, sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi regulator nasional.

Namun dalam praktiknya, pembinaan masih banyak berfokus pada aspek administratif—pelatihan dan pelaporan—belum sepenuhnya menyentuh penguatan bisnis, akses pasar, dan pengembangan skala usaha. Di titik ini, tanggung jawab tersebar, tetapi hasil belum terlihat nyata.

Fenomena THR desa di Jawa bukan sekadar cerita tentang bagi-bagi uang menjelang Lebaran. Ia adalah hasil dari satu proses: ketika desa mampu mengelola aset, membangun usaha, dan menghasilkan keuntungan. Lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diberlakukan, dan hampir satu dekade BUMG tumbuh di Aceh, pertanyaannya bukan lagi soal kemungkinan, melainkan: mengapa hasilnya belum benar-benar sampai ke warga. Di Tanah Pasir, Aceh Utara, Nurdin belum menemukan jawabannya. Mungkin, bukan hanya dia.