Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Peringatan ini muncul di tengah maraknya kabar yang beredar mengenai pencairan BSU pada Maret 2026, padahal jadwal resmi belum diumumkan.

Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, bantuan ini merupakan instrumen penting untuk meringankan beban pekerja dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah dinamika ekonomi.

Kemnaker secara khusus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Hoaks tersebut kerap memuat tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menipu calon penerima.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, pada Rabu (7/1/2026), menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried.

Hingga Selasa, 10 Maret 2026, belum ada informasi resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026. Penyaluran terakhir pada 2025 menjangkau 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Faried menambahkan, Kemnaker akan menyampaikan setiap kebijakan baru terkait BSU melalui kanal resmi jika ada perkembangan lebih lanjut. Masyarakat juga diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan indikasi penipuan.

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

Syarat Umum Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.

Cara Cek Penerima BSU

Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk memeriksa status penerima BSU:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  1. Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  3. Lengkapi kode keamanan yang muncul, lalu klik tombol “Cek Status”.
  4. Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi. Dana BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh dan daftar akun di aplikasi JMO.
  2. Setelah login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di beranda.
  3. Aplikasi akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU beserta status penyaluran dan rekening tujuan.
  4. Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa Anda belum terdaftar sebagai penerima.

Penting: BSU Tidak Memerlukan Pendaftaran Mandiri

Masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri. Data penerima BSU diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan status kepesertaan Anda aktif di lembaga tersebut untuk berkesempatan menjadi penerima.

Informasi ini diharapkan menjadi panduan bagi pekerja yang ingin mengecek potensi pencairan BSU Rp600.000, sekaligus mengantisipasi penyebaran informasi palsu.