Sebuah dokumen resmi keputusan pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda) mengungkap peran langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam penunjukan jajaran baru PT Pema Global Energi (PGE). Keputusan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan, mengingat status PGE sebagai pengelola aset migas strategis di Aceh.
Penunjukan Komisaris Utama dan Direksi Baru
Dalam dokumen tersebut, Muzakir Manaf tercatat sebagai pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh. Ia menetapkan keputusan melalui mekanisme sirkuler di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Salah satu poin krusial dalam keputusan itu adalah penetapan Sunny Iqbal sebagai Komisaris Utama PGE. Penunjukan Sunny Iqbal menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan merupakan anak kandung Muzakir Manaf dan disebut belum menyelesaikan pendidikan S1. Meskipun demikian, belum ada penegasan resmi dalam dokumen terkait hubungan keluarga tersebut.
Selain posisi komisaris utama, dokumen yang sama juga menetapkan Asnawi sebagai Komisaris dan Tgk Muhammad Nur sebagai Direktur Utama.
Mekanisme Keputusan dan Struktur Kepemilikan
Pada bagian akhir dokumen, tercantum tanda tangan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh sekaligus pemegang saham PT Pembangunan Aceh (Perseroda). Hal ini menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan keputusan langsung dari otoritas tertinggi dalam struktur BUMD tersebut.
Dokumen juga menyebutkan bahwa keputusan diambil melalui mekanisme sirkuler. Mekanisme ini merujuk pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memang memungkinkan pengambilan keputusan tanpa RUPS.
Sorotan terhadap keputusan ini menjadi signifikan karena PT Pema Global Energi mengelola blok migas B di Aceh. Sektor ini merupakan salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan potensi pendapatan daerah.
Struktur kepemilikan PGE menunjukkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai pemegang saham mayoritas dengan 51 persen. Sementara itu, PT Energi Mega Persada Tbk memiliki 48 persen saham, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar 1 persen. PEMA sendiri merupakan BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
Sorotan Publik dan Potensi Konflik Kepentingan
Dengan komposisi kepemilikan tersebut, setiap keputusan di dalam PGE tidak terlepas dari kepentingan publik. Secara regulasi, penunjukan melalui keputusan pemegang saham, termasuk mekanisme sirkuler, merupakan hal yang diperbolehkan.
Namun, dalam praktik tata kelola perusahaan daerah, publik menaruh perhatian pada aspek transparansi, profesionalitas, dan independensi, terutama dalam pengisian jabatan strategis. Penunjukan figur yang disebut memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah tidak otomatis melanggar hukum.
Meskipun demikian, kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan. Hal ini terutama jika tidak disertai penjelasan terbuka mengenai proses seleksi dan kualifikasi. Selain itu, penunjukan ini memunculkan indikasi konflik kepentingan dan beririsan dengan prinsip larangan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karena itu, keputusan ini membutuhkan penjelasan terbuka dan pengujian lebih lanjut.
Pertanyaan Publik Menguat, Menunggu Penjelasan Resmi
Seiring beredarnya dokumen ini, sejumlah pertanyaan mulai mengemuka di kalangan publik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi: Bagaimana proses seleksi dilakukan? Apa dasar pertimbangan penunjukan? Apakah ada uji kelayakan dan kepatutan? Serta, bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan independensi?
Penggunaan mekanisme sirkuler tanpa forum terbuka seperti RUPS juga turut menambah sorotan terhadap transparansi proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini ditulis pada Minggu, 29 Maret 2026, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh maupun PT Pembangunan Aceh. Penjelasan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi dasar pertimbangan penunjukan, proses seleksi, maupun informasi relasi keluarga yang beredar. Dalam konteks pengelolaan BUMD yang menguasai sektor strategis seperti migas, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.




