Kisah cinta Dwi Ferdiawan atau Ferdi dengan kekasihnya, Faradilla Ayu Pramesti (23) atau Fara, mahasiswi UIN Suska Riau, kini berada di ujung tanduk. Ferdi, yang berprofesi sebagai offshore di Batam, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui insiden pembacokan yang menimpa Fara, sekaligus dugaan pengkhianatan yang ia alami.
Melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Ferdi mengisyaratkan akan mengakhiri hubungan jarak jauh (LDR) yang selama ini ia jalani dengan Fara. Ia mengaku merasa “apes” karena telah dikhianati sebanyak dua kali.
Kekecewaan Ferdi dan Isyarat Putus
“Udah nggak mau LDR lagi, capek LDR. Dua kali dikhianati. Apes-apes,” ujar ferdiii, dikutip dari Instagram @tanjungpinanghitz, pada Rabu, 4 Maret 2026. Pernyataan tersebut sontak memicu beragam reaksi dari warganet, dengan sebagian memberikan dukungan moral dan lainnya mempertanyakan maksud di balik ungkapan tersebut.
Salah satu warganet dengan akun devydev*** berkomentar, “Sesakit-sakitnya hatimu bang jangan main kapak ya.” Sementara itu, _jesii*** menulis, “Fara emang pemain, tapi Rehan ga main2.” Ada pula mawar*** yang menuturkan, “Padahal abangnya udah kasih kesempatan, masih aja diulang.”
Latar Belakang Insiden Pembacokan Fara
Kekecewaan Ferdi ini berawal dari insiden pembacokan yang menimpa Fara oleh teman KKN-nya, Raihan Muzaffar (22). Raihan diduga nekat melukai Fara karena cintanya ditolak, meskipun keduanya memiliki hubungan yang dekat. Menurut unggahan TikTok @rayhan_mzffr, Raihan mengaku kecewa lantaran Fara menolak cintanya.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Fara telah memiliki kekasih, yakni Ferdi, yang tengah menjalani hubungan LDR. Ferdi sendiri mengaku tidak mengetahui perihal kedekatan Fara dengan Raihan sebelum insiden tragis tersebut terjadi.
Kondisi Fara dan Proses Hukum Raihan
Saat ini, Fara masih dalam proses penyembuhan akibat sejumlah luka kapak di tubuhnya. Setelah kejadian, ia sempat mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara, Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, Raihan Muzaffar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Binawidya dan kini mendapatkan pendampingan psikologi dari pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Raihan terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.



