Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon merespons tuntutan warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng. Disnaker meminta masyarakat tidak terhasut iming-iming janji penerbitan sertifikat hak milik yang berbayar, menegaskan bahwa proses tersebut gratis.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan tidak tinggal diam dalam menangani persoalan masyarakat translok Desa Seuseupan. Namun, proses penyelesaian masih terkendala sejumlah regulasi, sehingga upaya koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Dari total sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan translok tersebut, hanya 14 orang yang tercatat sebagai penerima hak resmi sejak awal program transmigrasi. Sementara itu, 36 warga lainnya tidak masuk dalam daftar penerima karena terjadi peralihan hak, yang menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi.

Meskipun demikian, pemerintah mengklaim tetap berupaya mencari solusi bagi seluruh warga. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah penilaian atau appraisal tanah untuk mengetahui nilai aset secara objektif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menghimbau, “kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming iming janji oknum, yang menawarkan penerbitan sertifikat hak milik dengan mengeluarkan sejumlah biaya.”

Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menawarkan sejumlah opsi sebagai jalan keluar penyelesaian masalah translok di Desa Seuseupan. Di antaranya adalah opsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), kendati status lahan yang merupakan hibah dari Pemerintah Yaman disebut menjadi faktor tambahan yang memperumit penyelesaian.

Pemerintah berencana memfokuskan penyelesaian terlebih dahulu kepada 14 penerima hak resmi. Namun, Disnaker Kabupaten Cirebon tetap menjamin bahwa 36 warga lainnya akan terus diperjuangkan haknya. Disnaker menegaskan bahwa proses penanganan dan pengurusan sertifikat hak milik untuk masyarakat transmigrasi lokal Desa Seuseupan adalah gratis dan tidak berbiaya.