DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon pada Kamis, 28 Mei 2026. Pertemuan ini membahas kebijakan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menelan anggaran sekitar Rp18 miliar per tahun.

Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa sebanyak 216 unit kendaraan dinas disewa untuk pejabat eselon dua dan tiga. Angka anggaran yang signifikan ini menjadi catatan penting bagi DPRD, yang kemudian meminta seluruh OPD agar lebih bijak dan efektif dalam penggunaan anggaran, terutama untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Permahi Cirebon terkait kebijakan sewa kendaraan dinas. Ia menyatakan, “Menurutnya, berbagai masukan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, dan DPRD, dalam menentukan prioritas anggaran tahun 2027 mendatang.”

Ke depan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan mengkaji lebih dalam terkait kebijakan tersebut. Sedikitnya terdapat tiga opsi yang tengah dipertimbangkan. Opsi tersebut meliputi pembelian kendaraan dinas, melanjutkan sistem sewa melalui dinas terkait maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga opsi penghapusan pengadaan dan sewa kendaraan dinas.

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan, seluruh opsi tersebut akan dibahas secara komprehensif. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diambil nantinya lebih efektif, efisien, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.