Setiap memasuki bulan Ramadan, perdebatan mengenai jumlah rakaat salat Tarawih kerap kembali mencuat di kalangan umat Islam. Sebagian memilih menunaikan 8 rakaat ditambah witir, sementara yang lain menjalankan 20 rakaat beserta witir. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan tentang dalil dan pandangan ulama terkait jumlah rakaat yang disunahkan.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa salat Tarawih merupakan sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Anjuran ini berlandaskan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menegakkan (qiyam) Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadis ini tercatat dalam kitab yang dihimpun oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Namun, hadis tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah rakaat tertentu, sehingga memicu perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih.
Dalil Pelaksanaan 8 Rakaat Tarawih
Kelompok umat Islam yang melaksanakan salat Tarawih sebanyak 8 rakaat umumnya merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA. Dalam hadis tersebut, Aisyah RA menyatakan bahwa “Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari 11 rakaat (termasuk witir).” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan 8 rakaat Tarawih ditambah 3 rakaat witir adalah bentuk yang sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Mereka meyakini bahwa mengikuti langsung kebiasaan Nabi merupakan pilihan yang kuat secara dalil.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa hadis tersebut berbicara tentang salat malam Rasulullah secara umum atau qiyamul lail, bukan secara spesifik menyebut istilah “Tarawih” sebagaimana yang dikenal saat ini. Pada masa Nabi, istilah Tarawih memang belum populer.
Landasan Historis 20 Rakaat Tarawih
Di sisi lain, praktik salat Tarawih sebanyak 20 rakaat memiliki landasan sejarah yang kuat. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam dikumpulkan untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjemaah dengan jumlah 20 rakaat. Kebijakan ini kemudian disepakati oleh para sahabat Nabi yang masih hidup pada masa itu.
Riwayat mengenai pelaksanaan 20 rakaat ini tercantum dalam berbagai kitab hadis dan atsar sahabat. Para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali umumnya mengikuti praktik 20 rakaat tersebut. Mereka berpendapat bahwa keputusan Khalifah Umar tidak mungkin bertentangan dengan ajaran Nabi, apalagi telah disetujui oleh para sahabat lainnya.




