Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara tegas menyatakan “deklarasi perang” terhadap Pemerintah Aceh. Pernyataan keras ini disampaikan pada Kamis (14/5/2026), sehari setelah aksi demonstrasi jilid ketiga yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian pada Rabu (13/5/2026).
Koordinator ARA, Misbah, menyampaikan sikap tersebut melalui sebuah video yang diterima media pada Kamis (14/5/2026). “Dengan ini, kami nyatakan, kami rakyat Aceh menyatakan tindakan tegas untuk berperang dengan Pemerintah Aceh,” ujar Misbah, didampingi sejumlah massa aksi.
Misbah menjelaskan, sikap keras ini diambil karena Pemerintah Aceh dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat terkait polemik JKA yang terus memicu gelombang demonstrasi mahasiswa dan elemen sipil di Banda Aceh. “Kami dari Aliansi Rakyat Aceh hari ini mengecam tegas kepada Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh yang dimana sudah benar-benar tuli. Hari ini rakyatnya sendiri menjadi tumbal,” katanya.
Selain itu, ARA juga mengecam tindakan aparat kepolisian saat membubarkan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh. Pembubaran tersebut menggunakan gas air mata dan meriam air. “Kami juga mengecam tindakan dari Kepolisian Aceh yang telah melakukan tindakan brutalitas terhadap massa aksi dengan korban di RSUZA mencapai 15 orang, serta yang ditangkap 41 orang,” tambah Misbah.
Meski para demonstran yang sempat diamankan telah dibebaskan, Misbah mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap peserta aksi saat berada dalam pengamanan aparat. “Walaupun rekan kami sudah dilepas, namun kami mendapatkan informasi bahwa mereka dibully di dalam,” ujarnya.
Polemik Pergub JKA dan Pemangkasan Anggaran
Gelombang demonstrasi penolakan Pergub JKA muncul setelah Pemerintah Aceh menerapkan skema baru layanan kesehatan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini mengubah sistem JKA yang sebelumnya berlaku untuk seluruh penduduk Aceh menjadi berbasis desil atau kategori ekonomi tertentu.
Kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh. Kontroversi semakin menguat setelah anggaran JKA dalam APBA 2026 disebut turun drastis dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp114 miliar. Mahasiswa dan kelompok masyarakat menilai perubahan skema tersebut berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Tuntutan Massa dan Respons Pemerintah
Sebelum aksi berakhir ricuh, massa demonstran sempat bertahan berjam-jam di depan gerbang Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah untuk menemui mereka secara langsung. “Kami tidak mau kalau ditemui Sekda lagi. Sebab, dalam aksi sebelumnya Sekda mengatakan tidak bisa mengambil keputusan. Kami akan bertahan di sini sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Misbah saat aksi berlangsung, Rabu sore.
Namun, hingga malam hari, gubernur maupun wakil gubernur tidak menemui massa aksi. Situasi kemudian memanas hingga aparat kepolisian membubarkan demonstrasi menggunakan gas air mata.
Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya membuka ruang dialog dengan demonstran. “Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mereka telah menjalankan perannya dan polisi juga melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Menurut Nurlis, pemerintah sebelumnya telah mengutus sejumlah pejabat, termasuk Sekda Aceh Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh Murtala, Kepala Inspektorat Aceh Abdullah, Plt Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, dan Plt Karo Hukum Dekstro Alfa, untuk membuka komunikasi dengan demonstran. “Namun mereka tidak mau berdialog,” ujarnya.
Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak anti kritik dan seluruh aspirasi masyarakat terkait Pergub JKA tetap menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sementara itu, ARA akan menentukan sikap lanjutan melalui pertemuan konsolidasi final pada Kamis malam (14/5/2026) untuk mendesak pencabutan Pergub JKA.




