Wacana integrasi zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan signifikan. MUI mendorong agar pembayaran zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan diakui langsung sebagai pengurang pajak yang harus dibayar (tax credit).
Usulan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menjelaskan bahwa skema yang berlaku saat ini masih menimbulkan beban bagi sebagian umat Islam.
“Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, skema yang berlaku saat ini masih membuat sebagian umat Islam merasakan beban ganda karena harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak,” ujarnya. Oleh sebab itu, MUI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi agar zakat dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak secara langsung.
Perbedaan Tax Deduction dan Tax Credit
Perbedaan mendasar antara dua istilah ini menjadi inti dari usulan MUI. Dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi hanya berfungsi sebagai tax deduction.
Artinya, zakat hanya mengurangi dasar penghitungan pajak, bukan mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan. Ini berarti zakat hanya memengaruhi besaran penghasilan kena pajak, yang kemudian akan dihitung pajaknya.
Sementara itu, skema tax credit berarti nilai zakat langsung mengurangi jumlah pajak terutang. Skema ini dinilai lebih memberikan rasa keadilan karena zakat dianggap sebagai bagian dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan sosial dan langsung memangkas kewajiban pajak.
Alasan MUI Mengusulkan Perubahan
MUI menilai dana zakat yang dikelola oleh Baznas maupun LAZ memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan negara. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti membantu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena memiliki tujuan yang sama dengan sebagian fungsi pajak, MUI berpendapat bahwa pembayaran zakat sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan sebagian kewajiban perpajakan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak muslim sekaligus mengoptimalkan peran zakat dalam pembangunan sosial.
DPR Minta Kajian Komprehensif
Usulan MUI ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota DPR menilai gagasan tersebut layak dikaji lebih lanjut.
Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi masyarakat yang tidak memiliki kewajiban membayar zakat maupun kelompok wajib pajak lainnya. Diperlukan penyesuaian regulasi perpajakan, sistem administrasi, hingga mekanisme pelaporan agar integrasi zakat dan pajak dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.



