Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan regulasi yang memuat sanksi pidana bagi individu yang terlibat dalam praktik LGBTQ maupun pihak yang mempromosikannya. Usulan ini disampaikan dengan tujuan utama menjaga norma agama, moral, serta ketahanan sosial masyarakat Indonesia.
Hingga Minggu, 21 Juni 2026, pemerintah dan DPR belum memberikan sikap resmi terkait dorongan dari MUI tersebut. Namun, isu mengenai urgensi aturan khusus terkait LGBTQ diperkirakan akan tetap menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.
MUI Nilai Pendekatan Hukum Lebih Efektif
Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, pada Sabtu (20/6), menyatakan bahwa pendekatan hukum dinilai lebih efektif dalam mencegah meluasnya praktik LGBTQ. Menurutnya, langkah ini lebih ampuh dibandingkan hanya mengandalkan upaya rehabilitasi atau pembinaan semata.
Cholil Nafis menambahkan, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Pandangan ini menjadi landasan kuat bagi MUI dalam mendorong regulasi yang lebih tegas terkait isu tersebut.
Usulan Didasari Pertimbangan Sosial dan Moral
MUI menegaskan bahwa usulan sanksi pidana ini didasarkan pada pertimbangan agama, moral, serta kepentingan sosial yang lebih luas. Organisasi keagamaan ini berpandangan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menetapkan regulasi yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakatnya, selama proses pembentukannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dorongan dari MUI ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan komunitas LGBTQ dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, MUI menilai diperlukan aturan yang lebih jelas dan tegas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Regulasi Penting untuk Kepastian Hukum
Dalam pandangan MUI, keberadaan regulasi yang lebih spesifik sangat penting untuk memperkuat aspek kepastian hukum. Langkah ini juga dipandang sebagai bagian integral dari upaya menjaga kehidupan sosial masyarakat agar tetap selaras dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini, baik pemerintah maupun DPR belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai usulan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia ini.




