Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat harmonisasi aturan sekaligus membuka ruang partisipasi publik melalui sistem digital.

Pembahasan intensif dilakukan guna menyempurnakan regulasi agar proses pembentukan produk hukum di daerah menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan digital. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa raperda tersebut dirancang menggunakan metode omnibus. Konsep ini bertujuan menyatukan berbagai ketentuan produk hukum daerah ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

Selain mematangkan substansi aturan, Pansus I juga secara aktif mendorong digitalisasi produk hukum daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mempermudah akses informasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Menurut Lukman Hakim, partisipasi publik nantinya dapat dilakukan secara daring maupun luring. Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi melalui forum tatap muka, memberikan masukan terhadap rancangan peraturan, hingga mengikuti seluruh proses pembahasan produk hukum daerah.

Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon berharap, melalui digitalisasi dan keterlibatan publik yang lebih luas, setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat lebih transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon.