Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mematangkan persiapan implementasi regulasi baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2026. Fokus utama penanganan adalah 2.738 jiwa warga kota yang hingga kini belum terdata dalam skema asuransi kesehatan apa pun.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan kesehatan dan implementasi regulasi baru JKA. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Kamis, 2 April 2026, melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Jalaluddin menekankan pentingnya pemenuhan berbagai indikator kesehatan. Indikator tersebut meliputi usia harapan hidup, angka kematian ibu, prevalensi stunting, hingga insidensi tuberkulosis (TBC).
“Kami harus terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Jalaluddin dalam rilis resminya.
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah penduduk Kota Banda Aceh tercatat sebanyak 269.552 jiwa. Dari angka tersebut, 90.252 jiwa tergolong penduduk miskin. Sebanyak 85.846 jiwa telah tercover dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sementara itu, 53.170 jiwa sebelumnya ditanggung melalui skema JKA, yang terdiri dari sisa desil 1–5 yang belum masuk PBI JKN serta penduduk desil 6–10. Peserta BPJS mandiri mencapai 127.798 jiwa, meliputi non-PBI, ASN, TNI/Polri, pekerja badan usaha, peserta mandiri, dan pensiunan.
“Masih terdapat 2.738 jiwa yang belum terdata dalam skema asuransi kesehatan apa pun. Fokus perhatian utama saat ini adalah pada penduduk desil 8–10 yang akan dikeluarkan dari PBI-JKA serta sisa penduduk yang belum masuk ke semua skema,” ungkap Jalaluddin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menjelaskan bahwa regulasi baru JKA akan diimplementasikan mulai 1 Mei 2026 dengan mengacu pada data dari BPJS Kesehatan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi.
Langkah-langkah tersebut antara lain melakukan sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara masif, memfinalkan data penduduk desil 8–10, serta melakukan reklasifikasi terhadap tarif layanan. Reklasifikasi ini bertujuan agar tidak berdampak pada pembiayaan kesehatan, obat-obatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Wahyudi berharap, melalui persiapan yang matang dan kolaborasi lintas sektor, target cakupan kesehatan semesta dapat tercapai. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mendorong penurunan angka stunting serta pengendalian TBC, HIV/AIDS, dan malaria secara berkelanjutan.




