Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan unit penyidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Unit ini secara khusus akan menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Perluasan Kewenangan Komnas HAM dalam Revisi UU HAM
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan pada tahap penyelidikan. Sementara itu, proses penyidikan untuk pelanggaran HAM berat masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan keterkejutannya sekaligus mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung terkait perluasan kewenangan Komnas HAM. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya penguatan sistem penegakan HAM di Tanah Air.
Pigai menyoroti bahwa
“tidak banyak negara yang memiliki unit penyidikan khusus pelanggaran HAM. Salah satu yang disebutnya adalah India. Dengan adanya unit tersebut, Pigai meyakini Indonesia dapat memperkuat komitmen sebagai bangsa yang menjunjung humanisme, kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”
Rancangan revisi UU HAM yang diusulkan pemerintah mencakup sejumlah penguatan bagi Komnas HAM. Selain kewenangan penyidikan, lembaga ini juga diusulkan memiliki wewenang pemanggilan paksa, penuntutan, pemberian amicus curiae atau pertimbangan di pengadilan, serta mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Penyidik Ad Hoc dan Koordinasi Antarlembaga
Pigai menjelaskan bahwa nantinya akan dibentuk penyidik ad hoc khusus untuk menangani dugaan pelanggaran HAM. Para penyidik ini direncanakan akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kejaksaan Agung. Namun, aspek teknis seperti struktur, lingkup kewenangan, dan pola koordinasi antarlembaga masih akan dibahas lebih lanjut.
Perubahan pada UU HAM ini juga akan berimplikasi pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Revisi UU Pengadilan HAM direncanakan akan diusulkan pada tahun 2027, setelah revisi UU HAM rampung.
“Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai,” ucap Pigai.
Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pembahasan mengenai siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit tersebut masih terbuka. Saat ini, selain Kejaksaan, terdapat penyidik sipil dan kepolisian yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Burhanuddin menyebut, ke depan dimungkinkan adanya pola kerja sama antara penyidik di Komnas HAM, kementerian terkait, dan Kejaksaan Agung. Skema kolaboratif ini akan dirumuskan dalam pembahasan teknis setelah revisi undang-undang selesai.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.




