Setelah libur Lebaran 2026, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Gresik kembali beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru kini dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor polisi. Dengan adanya fasilitas ini, warga Gresik dapat mengurus SIM tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari mereka.
Pelayanan SIM Keliling Gresik beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (masing-masing tiga lembar)
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gresik
Satlantas Polres Gresik telah menetapkan jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk periode 25 hingga 28 Maret 2026. Berikut adalah rinciannya:
- Rabu, 25 Maret 2026: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
- Kamis, 26 Maret 2026: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.



